Postingan

Jelang Idul Adha, Kepala Desa Waiburak memberikan himbauan kepada Warga dan Ormas,.

MENJELANG hari raya idul adha, Kepala Desa Waiburak Kabupaten Flores timur menyarankan masyarakat Desanya untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban. Hal itu dilakukan karena beredarnya isu hewan kurban yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga penyelenggaraan ditengah wabah PMK.

Kepala Desa Waiburak Kabupaten Flores Timur, Muhamad Saleh mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan tertulis kepada lembaga-lembaga yang menerima hewan kurban.

“Kami sudah berikan arahan tertulis kepada ormas-ormas Islam tentang kriteria hewan ternak yang bisa dijadikan sebagai kurban,” kata Muhamad Saleh. Sabtu (9/06/2022).

Terkait kondisi wabah, MUI telah menentukan hukum dan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK:

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Posting Komentar

© PEMERINTAH DESA WAIBURAK. All rights reserved. Premium By PEMDES WAIBURAK